Kenbumi Press – Mahkamah Agung (MA) resmi telah melarang Ujian Nasional (UN) yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA.
Seperti tertuang dalam situs MA.go.id, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk.
“Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said,” terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto saat dihubungi, Rabu (25/11).
Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru.
Putusan MA yang melarang UN ini jelas membuat gempar dunia pendidikan di Indonesia. Para tergugat, yakni presiden, wapres, mendiknas, dan ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban ujian nasional.
Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan ujian nasional. Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional.
Meski MA telah melarang Ujian Nasional (UN), namun anehnya salah satu anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), ketika itu Prof Mungin Eddy Wibowo, masih ngotot mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak memengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010.
“Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,” kata Mungin, Rabu (25/11).
Menurut dia, sesuai amanat PP Nomor 19/2005 tersebut, BSNP berkewajiban untuk menyelenggarakan UN bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi. Penyelenggaraan UN 2010, menurut Mungin, juga didasari dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD.
Berkaitan dengan putusan MA tersebut, Mungin mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA terkait penolakan kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah. Sebab, lanjut Mungin, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan MA tersebut.
Mungin menilai, penyelenggaraan UN secara obyektif, transparan, dan akuntabel tetap diperlukan. Sebab, hasilnya dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan, serta digunakan dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi.
Perkara menyoal bermula dari citizen lawsuit (gugatan masyarakat) yang diajukan oleh Kristiono dan kawan-kawan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua BSNP, yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan tersebut pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA melarang UN yang digelar oleh Depdiknas. Sebab, kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputuskan pada 14 September 2009.
Ujian Nasional 2013
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyatakan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional 2013 untuk tingkat SLTA di 11 provinsi di Indonesia ditunda akibat soal ujian untuk daerah-daerah tersebut belum siap.
“Kami dari Kemendikbud mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala persoalan teknis yang membuat pelaksanaan Ujian Nasional di 11 provinsi diundur dari Senin (15/4) menjadi Kamis (18/4),” katanya.
Kesebelas provinsi yang mengalami penundaan pelaksanaan UN itu adalah:
- Kalimantan Selatan,
- Kalimantan Timur,
- Sulawesi Utara,
- Sulawesi Barat,
- Sulawesi Tengah,
- Sulawesi Selatan,
- Sulawesi Tenggara,
- Bali,
- Nusa Tenggara Barat (NTB),
- Nusa Tenggara Timur (NTT), dan
- Gorontalo.
Khusus untuk 11 provinsi tersebut, Ujian Nasional yang menurut jadwal akan diselenggarakan tanggal 15 April 2013 digeser menjadi 18 April 2013 dengan jadwal mata pelajaran yang diujikan sama seperti jadwal awal.
Pada kesempatan itu, Mendikbud juga menekankan bahwa keterlambatan itu murni disebabkan oleh persoalan teknis di percetakan yang bertugas memproduksi soal-soal untuk wilayah Indonesia tengah.
“Jadi, melalui mekanisme tender terbuka, ditetapkan enam percetakan yang berhak mencetak soal-soal UN. Lima percetakan dapat menyelesaikan tugas dengan baik, namun satu percetakan, yakni Galia Printing Indonesia belum bisa menyelesaikan karena masalah teknis,” kata Nuh.
Dari uraian diatas menjadi wajar jika masyarakat menilai pemerintah setengah hati dan tidak siap dalam melaksanakan Ujian Nasional tahun 2013 ini. Pemerintah tidak matang dalam melakukan perencanaan, khususnya dalam menentukan rekanan jika persoalan teknis yang menjadi alasan. Kok bisa semakin maju teknologi percetakan, semakin "berantakan" proses yang diperoleh.
Keterlambatan di 11 Propinsi ini bukanlah hal yang bisa dianggap sederhana, banyak kerugian yang ditimbulkan, terutama dalam hal pencitraan bagi pemerintah sendiri, dan kerugian dari sisi pyikologis terhadap peserta ujian. Semoga ada evaluasi yang mendalam dari semua pihak terutama Komisi X DPRRI yang menangani bidang pendidikan, terkait kinerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan jajarannya dalam pelaksanaan UN tahun 2013, Khususnya evaluasi terhadap BSNP sebagai penyelenggara, sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada publik./ KB [iP]
0 komentar:
Posting Komentar